top of page

WORKSHOP & SOSIALIASI UU NO.8/2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS & UNCRPD BAGI STAKE HOLDER

  • Writer: Disabilitas Bergerak
    Disabilitas Bergerak
  • Jan 3, 2020
  • 2 min read

Updated: Jan 5, 2020

Latar Belakang

Provinsi Jawa Barat merupakan Provinsi dengan populasi penduduk terbesar di seluruh Indonesia, yaitu lebih dari 32 juta orang. Tentunya dengan jumlah penduduk yang besar, merupakan potensi dalam melaksanakan pembangunan. Selain itu, berdasarkan data dari Dinas Sosial Provinsi Jawa barat terdapat sekitar 153.000 jiwa merupakan penyandang disabilitas. Angka tersebut diperoleh dari data penerima manfaat program yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. Angka ini menggambarkan masih kecilnya penyerapan manfaat sebagai dampak dari minimnya alokasi anggaran yang dimiliki, dapat dipastikan masih banyak penyandang disabilitas yang belum tersentuh program dan pemberdayaan yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun lembaga non pemerintah.

Kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat Indonesia sudah meratifikasi konvensi penyandang disabilitas tahun 2011 yang dituangkan dalam UU no. 8 tahun 2016, tentang pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Faktanya, hingga saat ini di beberapa daerah masih belum melakukan tinjauan atas implementasi PERDA penyandang disabilitas yang sudah ada, atau bahkan ada daerah yang belum memiliki PERDA penyandang disabilitas. Berdasarkan pemaparan tersebut, maka pemberian pemahaman dan penguatan agar UU no.8 dan konvensi penyandang disabilitas dirasa sangat penting dilakukan, agar dapat diimplementasikan di dalam PERDA di setiap kabupaten/Kota guna terpenuhinya hak atas penyandang disabilitas di daerah tersebut.


Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dilaksanakannya workshop UU no. 8 dan konvensi penyandang disabilitas adalah :

  1. Memberikan pemahaman tentang substansi UU no. 8 tahun 2016 dan Konvensi hak-hak penyandang disabilitas.

  2. Melakukan penilaian kinerja terhadap SKPD terkait, berbasis pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas yang sesuai dengan UU no. 8 tahun 2016 dan konvensi penyandang disabilitas.

Peserta

Peserta yang dilibatkan dalam kegiatan workshop dan sosialisasi ini adalah pemangku kebijakan (Legislatif di 4 Kota yaitu Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut dan Kota Cimahi)


Dokumentasi :



 
 
 

Comments


bottom of page