DISABILITIES GOES TO CAMPUS
- Disabilitas Bergerak

- Jan 5, 2020
- 3 min read
A. Latar Belakang
Setiap Warga Negara Indonesia tidak terkecuali penyandang disabilitas memiliki hak, kewajiban, dan peran yang sama dengan warga negara lainnya. Hal ini tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang dikuatkan oleh peraturan-peraturan pemerintah lainnya, dan secara tegas dituangkan dan mengatur untuk menjamin pemenuhan hak warga negara termasuk didalamnya penyandang disabilitas.
Setelah ditetapkannya UU No.8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang memuat banyak hal baru tentang isu penyandang disabilitas. Lebih menekankan kepada kesetaraan hak atau Human Right Person with Disability. Hal ini tentu sangat berbeda dengan UU No. 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat yang lebih bernuansa belas kasihan. Sehingga dalam UU No. 8 tahun 2016 isu disabilitas dipandang sebagai isu HAM, yakni bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Tetapi pada kenyataanya masih banyak penyandang disabilitas belum memperoleh hak-haknya, hal ini menyebabkan mereka harus bekerja keras untuk memperoleh hak-hak dalam penghidupannya, dan masih banyak terjadi diskriminasi di lingkungan masyarakat.
Menurut data RISKESDAS (Riset Kesehatan Dasar) pada tahun 2007 terdapat sekitar 20% penduduk Indonesia merupakan Penyandang Disabilitas dari total populasi penduduk Indonesia. Begitu juga WHO menyatakan bahwa 600.000.000 orang mengalami disabilitas, 80% diantaranya terdapat di negara-negara berkembang dan 1/3 dari mereka adalah anak-anak. Berdasarkan wawancara dengan bidang PKPLK ( Pendidikan Khusus dan Pusat Layanan Khusus) propinsi Jawa Barat tahun 2016 meluluskan sekitar 700 - 800 siswa setiap tahunnya. Dan sebagian dari mereka berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyatakan disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual, dan/atau sensorik yang dalam jangka waktu lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Amanah Undang-Undang tersebut mengisyaratkan adanya kesamaan hak, peran lingkungan sosial, dan peran aktif dari masing-masing penyandang disabilitas. Oleh karena itu, penting sekali dilakukan suatu kegiatan yang mampu memperkenalkan bagaimana penyandang disabilitas dapat melakukan aktifitas sehari-harinya dalam melangsungkan kehidupannya.
Realitas yang terjadi saat ini masih banyak pihak yang belum mengenal dunia disabilitas sehingga belum terjalin hubungan yang harmonis antara masyarakat umum, pemerintahan maupun pihak-pihak lain seperti dunia pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan lain-lain. Hal ini menyebabkan ketimpangan pemahaman tentang kedisabilitasan disemua aspek kehidupan sosial. Untuk mewujudkan keharmonisan dan meminimalisir hal-hal tersebut diatas perlu dilaksanakan suatu kegiatan yang dilakukan bersama-sama antara orang dengan disabilitas dan masyarakat dalam hal ini khususnya akademisi dan lingkungan kampus untuk memberikan suatu konsep dasar bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki kemampuan sesuai dengan kesempatan yang diberikan kepada penyandang disabilitas.
Kegiatan ini akan melibatkan masyarakat umum, mahasiswa, pendidik, dan pihak-pihak yang perduli dengan penyandang disabilitas dengan harapan dapat memberikan wawasan dan pengetahuan baru untuk seluruh pihak yang terkait dalam pemenuhan hak-hak disabilitas sebagai warga negara Indonesia.
B. Tujuan
Secara umum tujuan dari kegiatan Disabilities Goes To Campus adalah meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap disabilitas. Kemudian secara khusus kegiatan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan kesadaran dan wawasan mahasiswa beserta dosen tentang keragaman yang terdapat didalam lingkungan kampus.
Meningkatkan wawasan dan pengetahuan masyarakat umum/mahasiswa tentang kehidupan/keseharian orang dengan disabilitas.
Meningkatnya suatu hubungan yang harmonis bagi kalangan umum dan orang dengan disabilitas.
Merintis dunia pendidikan yang ideal dan bisa diakses semua kalangan termasuk disabilitas sehingga terwujud pendidikan yang inklusif.
Implementasi UU No. 8 tahun 2016 tentang disabilitas pasal 42 ayat (3) bahwa : “setiap penyelenggara pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas “. Konvensi Hak-hak Penyandang disabilitas pasal 24 tentang pendidikan ayat 2 point (b) bahwa : “ penyandang disabilitas dapat mengakses pendidikan dasar, dan lanjutan yang inklusif, berkualitas dan gratis atas dasar kesamaan dengan orang lain didalam masyarakat yang mereka tinggali “.
C. Waktu dan Susunan Acara
Kegiatan Disabilities Goes to Campus UNPAD diselenggarakan pada :
Hari/tanggal : Senin, 15 April 2019
Waktu : 08.00 s/d selesai
Tempat : Aula Fisip UNPAD, Jl. Jatinangor Sumedang
D. Peserta
Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan Disabilities Goes to Campus sebanyak 150 ( seratus lima puluh) orang dari Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial.
PETISI CIVITAS AKADEMIKA FISIP UNPAD DALAM MENDORONG KAMPUS INKLUSIF
Akan melakukan advokasi tentang disabilitas agar sama dan setara
Berusaha untuk melakukan pertolongan pada orang dengan disabilitas di kampus tanpa diskriminasi
Akan mendorong kebijakan yang inklusif di kampus
Melakukan sosialisasi kepada semua pihak tenteng isu disabilitas
Mendorong adanya kesempatan untuk disabilitas dibidang kemahasiswaan dan keorganisasian di kampus





Comments