top of page

PEMBERDAYAAN ORANG DENGAN DISABILITAS MELALUI PELATIHAN LIFE SKILL

  • Writer: Disabilitas Bergerak
    Disabilitas Bergerak
  • Jan 3, 2020
  • 2 min read

Latar Belakang

Setelah ditetapkannya UU No.8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang memuat banyak hal baru tentang isu orang dengan disabilitas. Yang lebih menekankan kepada kesetaraan hak atau Human Right Person with Disability. Hal ini tentu sangat berbeda dengan UU No. 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat yang lebih bernuansa belas kasihan. Sehingga dalam UU No. 8 tahun 2016 isu disabilitas dipandang sebagai isu HAM, yakni bahwa orang dengan disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya.


UU No. 8 tahun 2016 pasal 11 tentang pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi bagi orang dengan disabilitas, merupakan suatu awal yang baik bagi perkembangan pemberdayaan orang dengan disabilitas,. Namun fakta dilapangan masih saja terdapat diskriminasi dari perusahaan yang membuka lowongan kerja bagi orang dengan disabilitas melalui persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh orang dengan disabilitas (contoh latar belakang pendidikan, umur, jenis kedisabilitas dll). Tentunya hal tersebut mendiskriminasi tentang hak memperoleh pekerjaan dan penghidupan untuk keberlangsungan hidup orang dengan disabilitas itu sendiri.


Dalam era globalisasi dan pasar bebas, maka persaingan di dunia kerja di Indonesia dirasakan akan semakin ketat. Persaingan tidak hanya dengan sumber daya domestik, namun juga bersaing dengan sumberdaya manusia dari luar negeri. Saat ini syarat dan kriteria tenaga kerja sangat membatasi orang yang memiliki pendidikan terbatas. Sehingga kondisi tersebut memiliki risiko terhadap peningkatan pengangguran dan terbatasnya kesempatan kerja di perusahaan.


Oleh karena itu, upaya menyediakan akses yang luas bagi peningkatan keterampilan dan kesempatan kerja yang luas bagi orang dengan disabilitas menjadi sangat penting untuk dilakukan. Apalagi berbagai potensi yang dimiliki oleh orang dengan disabilitas saat ini menjadi potensi khusus yang harus menjadi perhatian semua pihak. Kemampuan mereka untuk mengembangkan potensi yang ada harus diiringi dengan upaya meningkatkan keterampilan dan potensi mereka melalui berbagai bidang.


DISABILITAS BERGERAK INDONESIA selanjutnya disingkat DBI adalah sebuah Perkumpulan yang mewadahi gerakan masyarakat terkait upaya mendorong sistem Pemerintahan dan masyarakat agar mampu menjamin hak dan sistem perlindungan pada Insan Disabilitas dalam semua sektor, salah satunya adalah pemberdayaan ekonomi disabilitas.


Tujuan :

  1. Memberikan pelatihan keterampilan dibidang fashion khususnya pembuatan aksesoris yang bisa diikuti oleh ragam disabilitas.

  2. Membantu meningkatkan kepercayaan diri orang dengan disabilitas melalui peningkatan keterampilan

  3. Memfasilitasi peningkatan income dengan mendorong orang dengan disabilitas untuk menjadi wirausaha baru dibidang fashion

  4. Mendorong orang dengan disabilitas untuk berproduksi dan berkarya dengan kualitas yang tidak kalah dengan hasil karya masyarakat non disabilitas.

  5. Memanfaat teknologi untuk meningkatkan knowledge orang dengan disabilitas.

POTENSI PESERTA PELATIHAN ANGGOTA DISABILITAS BERGERAK INDONESIA

Berdasarkan hasil identifikasi tim DBI, pelatihan membuat aksesoris/fashion bisa diikuti semua ragam disabiliatas juga orang tua dan keluarga disabilitas. Dengan mengikutsertakan keluarga diharapkan akan meningkatkan kepercayaan diri dari orang dengan disabilitas. Ragam disabilitas yang bisa mengikuti pelatihan keterampilan aksesoris/fashion adalah sebagai berikut :

· Disabilitas fisik

· Disabilitas sensorik ( Netra, Rungu/Wicara)

· Disabilitas intelektual ( Down Syndrom )

· Disabilitas Mental ( Autisme , Bipolar/Schycropemia, )

· Keluarga disabilitas


Dokumentasi :









Comments


bottom of page